Pasal 224
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur perencanaan kurikulum pendidikan dan kerja sama mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan instrumen, perencanaan kebutuhan kurikulum pendidikan serta kerja sama pendidikan ilmu kepegawaian. (2) Kelompok unsur penyelenggaraan pendidikan mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian.
(3) Kelompok unsur kemahasiswaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan seleksi mahasiswa, kuliah umum, seminar, lokakarya, kerja sama pertukaran mahasiswa, praktek kerja lapangan, pembinaan jiwa korsa dan kode etik, mental dan rohani, kesamaptaan, penelitian dan pengabdian masyarakat, alumni dan urusan kemahasiswaan lainnya.
