PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 184
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional kepegawaian; b. pelaksanaan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional kepegawaian; c. standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi jabatan fungsional kepegawaian; d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional kepegawaian; e. fasilitasi jabatan fungsional kepegawaian; dan f. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
