PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 185
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional analis kepegawaian; b. Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional assessor SDM aparatur; dan
c. Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional auditor kepegawaian.
