Pasal 183
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan analisis pemberian pertimbangan teknis penetapan kebutuhan, pemantauan,
dan evaluasi serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan pertimbangan teknis kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dan ikatan dinas instansi pusat. (2) Kelompok unsur pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan analisis pemberian pertimbangan teknis penetapan kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan pertimbangan teknis kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara instansi daerah.
