PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 182
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok unsur pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat; dan b. Kelompok unsur pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah.
