PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 123
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. perencanaan, pengembangan, inventarisasi, dan pengelolaan perangkat keras; dan b. perencanaan, pengembangan, inventarisasi, dan pengelolaan perangkat lunak.
