PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 124
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi terdiri atas: a. Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan perangkat keras; dan b. Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan perangkat lunak.
