Pasal 122
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan jaringan komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis kebutuhan sistem, penyiapan
kajian, perancangan desain topologi jaringan dan komunikasi, pelaksanaan instalasi dan konfigurasi infrastruktur jaringan, pelaksanaan perbaikan jaringan, pelaksanaan pengelolaan hak akses pengguna sistem, data dan informasi, serta pelaksanaan uji coba dan rekomendasi jaringan komunikasi. (2) Kelompok unsur keamanan teknologi informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis manajemen risiko keamanan informasi, penyiapan pelaksanaan perumusan kerangka kerja penerapan keamanan teknologi informasi, pengamanan sertifikasi elektronik dan digital signature, pelaksanaan kebijakan keamanan teknologi informasi, pengelolaan, pemantauan dan pengujian celah keamanan sistem (Vulnerability Assessment and Pentest), pengelolaan access control, pengendalian akses forensik digital, tanggap darurat insiden keamanan informasi, audit kelayakan sistem pengamanan teknologi informasi, evaluasi keamanan informasi serta pembentukan budaya kesadaran keamanan informasi.
