PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah mengedarkan Formula Lanjutan wajib menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
