PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.0085 Tahun 2010 tentang Pengelompokan Formula Bayi dan Formula Lanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
