PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 8
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Formula Lanjutan dari peredaran; c. pemusnahan Formula Lanjutan jika terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin edar.
