PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 35
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Perusahaan Pembiayaan yang sama. (2) DPS dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan syariah lainnya.
