Pasal 36
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Pembiayaan Syariah, UUS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; c. mendahulukan kepentingan Perusahaan Pembiayaan Syariah, UUS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Pembiayaan Syariah, UUS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; dan e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id
