PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 34
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Setiap anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
