PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 12
BAB 5 — DIREKSI
Direksi Perusahaan wajib: a. mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan dalam melaksanakan tugasnya; b. mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; d. memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; e. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan f. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Organ Perusahaan dan DPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
