PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 11
BAB 5 — DIREKSI
Anggota Direksi Perusahaan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; c. mendahulukan kepentingan Perusahaan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan dan Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; dan e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan.
