PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 13
BAB 5 — DIREKSI
(1) Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perusahaan kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. (3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pembiayaan, fungsi pemasaran dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama.
