PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama BPBD Kabupaten/Kota.
(2) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Pengadaan
