PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penempatan dan Pemasangan
