PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
- pendataan kebutuhan;
- diskusi strategi; dan
- penetapan kebutuhan.
(2) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lokasi dan titik koordinat yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi berupa jalan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Evaluasi
