PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
dilaksanakan terhadap:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penempatan dan pemasangan; dan
- pemeliharaan dan penggantian;
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan perubahan informasi risiko Bencana.
(3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk laporan, paling sedikit memuat:
- analisis;
- kesimpulan; dan
- rekomendasi.
