PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
(1) Terhadap Rambu dan Papan Informasi yang telah
terpasang dilakukan pemeliharaan dan penggantian.
(2) Pemeliharaan dan penggantian Rambu dan Papan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
