PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
- pembersihan;
- perbaikan; dan
- pemindahan.
(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalangi sehingga Rambu dan Papan Informasi menjadi sulit dibaca dan/atau dipahami.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan apabila terdapat kerusakan kecil pada Rambu dan Papan Informasi.
(4) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan apabila terdapat perubahan permanen pada lokasi pemasangan yang menyebabkan kondisi tidak layak pasang Rambu dan Papan Informasi.
