PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 15
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila:
- tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau
- Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.
