PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 16
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
Kegiatan penggantian Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 didahului dengan penghapusan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
