PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada
Status Keadaan Darurat Bencana, meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan; dan
- penempatan dan pemasangan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rambu dan
Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana.
(3) Koordinasi penyelenggaraan Rambu dan Papan
Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Rambu
