PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kebutuhan dan lokasi penempatan dan pemasangan.
(2) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk laporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
- jenis Rambu dan Papan Informasi;
- jumlah Rambu dan Papan Informasi;
- lokasi dan titik koordinat penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi; dan
- rekomendasi.
