PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Inventarisasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a berdasarkan dokumen
perencanaan terkait penanggulangan Bencana.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- dokumen kajian risiko Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus;
- dokumen rencana penanggulangan Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus;
- dokumen rencana kontingensi provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; dan/atau
- dokumen rencana evakuasi Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus.
(3) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), inventarisasi kebutuhan Rambu dan Papan Informasi dikoordinasikan kepada BPBD kabupaten/kota.
