PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a meliputi:
- jenis Rambu dan Papan Informasi;
- jumlah Rambu dan Papan Informasi; dan
- lokasi penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi kebutuhan;
- survei lapangan; dan
- penentuan dan penetapan kebutuhan.
