PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi, meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penempatan dan pemasangan; dan
- evaluasi.
Bagian Kedua Perencanaan
