PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 didukung oleh:
- BNPB;
- kementerian/lembaga terkait;
- Pemerintah Daerah provinsi;
- masyarakat;
- lembaga usaha; dan
- akademisi.
(2) Dukungan penyelenggaraan Rambu dan Papan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada BPBD Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu Umum
