PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA
Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB 2 — PENYELENGGARA
Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.