PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rambu dan Papan Informasi digunakan untuk jenis ancaman Bencana, paling sedikit meliputi:
- gempa bumi;
- tsunami;
- erupsi gunung api;
- longsor;
- banjir;
- banjir bandang;
- kebakaran hutan dan lahan; dan
- gagal teknologi.
