PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2033), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
