PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
