PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rambu dan Papan Informasi yang telah dipasang berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
