PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 31
(1) Pembinaan penyelenggaraan Rambu dan Papan
Informasi dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- perencanaan;
- penempatan dan pemasangan;
- evaluasi;
- standar teknis; dan/atau
- pemeliharaan dan penggantian;
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat melibatkan praktisi dan/atau pakar/ahli.
