PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 23
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Daun Rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a berisikan informasi berupa:
- piktogram; dan/atau
- tulisan.
(2) Piktogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a digambarkan sesuai dengan jenis ancaman Bencana.
