PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Bagian Rambu terdiri atas:
- daun Rambu; dan
- tiang Rambu.
(2) Bagian Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi dengan Papan Tambahan.
(3) Bagian Rambu harus memenuhi spesifikasi teknis
Rambu dan Papan Informasi.
