PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 21
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf c digunakan untuk menunjukkan:
- arah evakuasi; dan
- lokasi aman Bencana.
(2) Rambu petunjuk lokasi aman Bencana sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- Rambu petunjuk lokasi evakuasi; dan
- Rambu petunjuk lokasi pengungsian.
