PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 20
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf b digunakan untuk mengatur aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya di lokasi tempat pemasangan.
(2) Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Bencana; dan
- aktivitas yang berpotensi menghalangi kegiatan penanganan darurat Bencana.
