PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 19
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a digunakan untuk menyatakan peringatan terhadap:
- ancaman Bencana; dan/atau
- tempat berbahaya, di kawasan rawan Bencana.
