PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 24
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Setiap daun Rambu harus mencantumkan logo
penyelenggara.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang
dengan posisi pada bagian belakang daun Rambu.
