PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 43
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan
sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang
milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara.
