Pasal 42
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan
penentuan nilai atas berkurangnya:
- barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelesaian Kerugian Negara juga menentukan nilai
atas berkurangnya:
- uang milik negara; dan/atau
- uang bukan milik negara.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b didasarkan pada:
- nilai buku; atau
- nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b didasarkan pada nilai nominal.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditentukan oleh TPKN dengan seadil- adilnya.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), nilai barang yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan
dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
