PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 40
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, pengembalian/pemulihan Kerugian Negara menjadi prioritas pengembalian.
