Pasal 16
(1) Sekretaris Utama menyampaikan pendapat atas laporan
hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (6), sebagai berikut:
- menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
- tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui,
Sekretaris Utama menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan
hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Sekretaris Utama untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan.
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui, Sekretaris
Utama menyampaikan laporan kepada Kepala selaku PPKN.
(7) Format surat pendapat PPKN atas laporan hasil
pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format surat laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
