PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 15
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
- pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
- jumlah Kerugian Negara;
- jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
- informasi lain yang memuat jenis perbuatan yang dilanggar termasuk ahli waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
