Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan arsip dinamis adalah proses
pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,
dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan,
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
- Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya
merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui,
dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
- Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan
dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan,
dan keselamatannya.
- Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus-menerus.
- Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
- Penciptaan Arsip adalah kegiatan pembuatan dan
penerimaan Arsip yang dilaksanakan berdasarkan
tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai
kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip dinamis.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip
secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan
tugas instansi menjadi beberapa kategori unit
informasi kearsipan.
- Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya
jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang digunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip.
- Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip adalah
aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip
dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan
keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka
melindungi hak dan kewajiban Pencipta Arsip dan
pengguna dalam pelayanan arsip.
- Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,
dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.
- Unit Kearsipan adalah unit kerja pada Pencipta
Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab dalam Pengelolaan Arsip Dinamis.
- Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip
yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di
lingkungannya.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintah nondepartemen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang.
- Unit Kerja adalah unit kerja yang dipimpin oleh
jabatan tinggi pratama di lingkungan BNPB.
