PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN...
Pasal 5
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
